Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial UD melarikan diri dengan perahu motor fiber dan membuang tas berisi lima bom ikan rakitan siap pakai ke laut. Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa penggunaan bom ikan merupakan kejahatan serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan merusak sumber penghidupan nelayan sendiri.
“Penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolda NTT agar setiap pelanggaran hukum di laut ditindak tegas. Laut yang rusak hari ini akan mengancam kehidupan generasi masa depan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.
“Menjaga laut adalah menjaga kehidupan. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merawat kekayaan laut Nusa Tenggara Timur,” tutup Dirpolairud Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











