Ditpolairud Berhasil Ungkap Bom Ikan di Perairan Pulau Parumaan Satu Nelayan Diciduk
MAUMERE, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut dan melindungi masa depan masyarakat pesisir. Melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud), Polda NTT berhasil mengungkap dan menangani tindak pidana perikanan berupa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan Pulau Parumaan, Kabupaten Sikka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat nelayan yang resah dengan maraknya aktivitas illegal fishing menggunakan bom rakitan yang merusak ekosistem laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (17/1/2026), personel Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan intensif di perairan Pulau Parumaan.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan kebijakan pimpinan Polda NTT dalam menjaga sumber daya laut.
“Bapak Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum di wilayah perairan. Polri hadir untuk melindungi masyarakat nelayan serta menjaga laut NTT agar tetap lestari dan berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Senin (19/1).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati aktivitas mencurigakan sejumlah perahu motor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan mesin kompresor yang masih aktif, selang udara ke dalam laut, serta ikan-ikan yang telah mati akibat ledakan bom. Seorang terduga pelaku berinisial RN, nelayan asal Pulau Parumaan, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa perahu motor, kompresor, alat selam, serta hasil tangkapan ikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











