ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terpidana Kasus Korupsi Pacuan Kuda Lifubatu,Nelson Lay Dieksekusi Kejari Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan pagar keliling Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu-Babau, Kecamatan Kupang Timur, tahun anggaran 2017. Terpidana, Nelson Lay, dijemput langsung tim Kejari Kupang pada Kamis (4/9/2025) sore.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, didampingi Kasi Intel, Rey Tacoy. Nelson dijemput di kediamannya di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, dan saat itu ia didampingi istri serta anaknya menuju kantor Kejari Kabupaten Kupang.

Dalam proses penjemputan, Nelson bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan. Setibanya di Kantor Kejari, ia langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Kasi Pidsus dengan dihadiri langsung oleh Kajari Yupiter Selan.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa Rp235 Juta, Kades Sahraen Obed Amatiran Ditahan Jaksa
  • Bagikan