KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan pagar keliling Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu-Babau, Kecamatan Kupang Timur, tahun anggaran 2017. Terpidana, Nelson Lay, dijemput langsung tim Kejari Kupang pada Kamis (4/9/2025) sore.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, didampingi Kasi Intel, Rey Tacoy. Nelson dijemput di kediamannya di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, dan saat itu ia didampingi istri serta anaknya menuju kantor Kejari Kabupaten Kupang.
Dalam proses penjemputan, Nelson bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan. Setibanya di Kantor Kejari, ia langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Kasi Pidsus dengan dihadiri langsung oleh Kajari Yupiter Selan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











