Berdasarkan hasil perhitungan ahli, pekerjaan pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp550.175.215,37.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Arena Pacuan Kuda Lifubatu-Babau sejatinya direncanakan sebagai salah satu fasilitas olahraga dan pariwisata unggulan Kabupaten Kupang. Namun, proyek tersebut justru terjerat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










