Dalam kasus ini, jelas Raka Putra, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang,” jelas Raka Putra Dharmana.
Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya, khususnya Bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi catatan keberhasilan ketiga Tim Tabur Kejati NTT dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan bulan Agustus, yang menegaskan konsistensi serta komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi,” tutup Raka Putra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











