ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

2 Orang Tersangka Kasus MBR Belu Berstatus DPO

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Setelah melakukan pemanggilan berulang kali terhadap Thomy Alexander dan Priyatno Saputra, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah MBR di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2015, akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi,  Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan kedua orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.  

Baca Juga :  Putusan Sidang Kode Etik, Ipda Rudi Soik Dijatuhi Hukuman Dipecat dari Anggota Polri

Kajati-NTT-Purba“ Kasus MBR di Kabupaten Belu, kita telah tetapkan dua orang dalam satatus DPO. Mereka ini sudah dipanggil berulang kali tapi tidak datang untuk menghadap,” ungkap Kajati NTT, John W. Purba, Senin 22 Agustus 2016 di Kupang.

Menurut Purba, keduanya dalam kasus dugaan korupsi MBR Di Kabupaten Belu, memiliki peran penting, sehingga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi.

  • Bagikan