KUPANG,fokusnusatenggara.com- Setelah melakukan pemanggilan berulang kali terhadap Thomy Alexander dan Priyatno Saputra, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah MBR di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2015, akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan kedua orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
“ Kasus MBR di Kabupaten Belu, kita telah tetapkan dua orang dalam satatus DPO. Mereka ini sudah dipanggil berulang kali tapi tidak datang untuk menghadap,” ungkap Kajati NTT, John W. Purba, Senin 22 Agustus 2016 di Kupang.
Menurut Purba, keduanya dalam kasus dugaan korupsi MBR Di Kabupaten Belu, memiliki peran penting, sehingga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.