KUPANG,fokusnusatenggara.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Hendrik Natalus Christian, dinilai takut untuk menemui Marthen Dira Tome beserta belasan kuasa hukumnya, guna meminta penjelasan terkait penetapan status tersangka atas dugaan korupsi dana PLS (Pendidikan Luar Sekolah) Tahun 2007.
Sebelumnya, penyidik KPK meminta Dira Tome datang untuk menemui penyidik di Mapolda NTT hari ini Kamis, 10 November 2016, guna dimintai keterangan sejumlah saksi dari Dinas PPO Provinsi NTT. Namun setelah berada di Mapolda NTT selama tiga jam, penyidik enggan menemui Dira Tome. Sikap penyidik oleh Dira Tome dinilai takut.
“ Saya rasa mereka takut ketemu dengan kami karena mereka memang salah dalam penetapan status hukum ini. Bagaimana bisa mereka belum melakukan pemeriksaan lalu menetapkan saya sebagai tersangka pada 31 Oktober 2016,” ungkapnya di lobi Mapolda NTT.
Ditambahkannya, sebagai penyidik KPK, mereka wajib hukumnya untuk memberikan penjelasan secara hukum kepada saya terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Apabila hal ini tidak dipenuhi, saya minilai ada perspektif hukum yang keliru oleh KPK dalam kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.