Menanggapi tren tersebut, Pemerintah Kota Kupang bersama Taspen Pusat berencana mengadakan pelatihan khusus untuk pensiunan ASN guna mendukung kemandirian ekonomi mereka di masa purna tugas.
Bank Mandiri Taspen melalui Kepala Cabangnya juga menyampaikan adanya program pinjaman modal usaha, yang juga dapat diakses oleh ASN yang belum memasuki masa pensiun. Program ini dinilai sangat relevan dalam mendukung pengembangan usaha mikro di Kota Kupang.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa ke depan, bentuk kerja sama yang dapat dijajaki bersama Taspen dan Mandiri Taspen mencakup penyediaan booth UMKM, kewajiban penggunaan QRIS untuk sistem pembayaran tenant, serta dukungan materi promosi dalam kegiatan Saboak Koepan dan Sunset Cinema, sebagaimana yang telah dilakukan bersama mitra strategis lainnya seperti Bank Indonesia dan BRI.
Wakil Wali Kota kemudian meminta PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Dinas Pariwisata Kota Kupang selaku penanggung jawab kegiatan guna menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Kupang juga meminta PT Taspen untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait hak dan kewajiban mereka sebagai peserta jaminan sosial.
Sosialisasi sempat dilakukan saat penyerahan SK bagi PPPK tahap pertama pada 25 Mei lalu, dan diharapkan dapat kembali dilaksanakan bagi PPPK tahap kedua.
Menutup pertemuan, Pimpinan PT Taspen (Persero) Cabang Kupang dan Bank Mandiri Taspen Cabang Kupang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan untuk turut ambil bagian dalam program-program strategis daerah.
Mereka juga menyampaikan rencana kedatangan jajaran pimpinan pusat Taspen dan Mandiri Taspen dalam waktu dekat, yang akan disambut bersama oleh jajaran Pemerintah Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











