“Setelah pendataan selesai, kita sampaikan soal biaya dan kemungkinan keberatan warga akan dipertimbangkan. Ini soal hak dan kewajiban bersama,” ujarnya.
Johny juga menegaskan bahwa jika jaringan sudah terpasang, warga harus memahami implikasi dari hak atas layanan air bersih dan kewajiban membayar sesuai ketentuan layanan PDAM. Pendanaan dan Kepastian Hukum Sambil menunggu kemungkinan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PDAM Kabupaten Kupang harus mengikuti aturan yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa pendataan yang tengah dilakukan menjadi krusial untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk perkiraan biaya pemasangan jaringan baru.
“Setelah pendataan selesai, kita sampaikan soal biaya dan kemungkinan keberatan warga akan dipertimbangkan. Ini soal hak dan kewajiban bersama,” ujarnya.
Berdasarkan inventaris awal yang telah dilakukan, terdapat sekitar 170 Kepala Keluarga (KK) di Desa Nitneo yang membutuhkan pasokan air bersih, bahkan potensi kebutuhan bisa mencapai lebih dari 200 KK.
Dia menyebutkan Visi misi Bupati Kupang dalam memperluas akses layanan publik menjadi acuan utama PDAM dalam bertindak cepat. “Kita bergerak cepat sesuai visi misi Bupati Kupang. Pelayanan air bersih adalah kebutuhan dasar, dan kami berkomitmen menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” tutup Johny.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











