BPS: Inflasi Bulanan Dipicu Makanan dan Transportasi
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira Bangngu Kale, menjelaskan bahwa inflasi bulanan November 2025 tercatat sebesar 0,58 persen, terutama dipicu oleh kenaikan harga pada kelompok makanan dan transportasi. Komoditas penyumbang utama antara lain sawi hijau, bawang merah, dan daging ayam ras.
Ia juga menyampaikan bahwa Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu keempat November berada di angka -0,16 persen, yang mengindikasikan kondisi harga secara umum masih relatif terkendali.
Stok Pangan Aman, Bulog Siap Salurkan Bantuan
Dari sisi ketersediaan pangan, Perum Bulog Wilayah NTT memastikan stok bahan pangan strategis dalam kondisi aman. Saat ini, stok beras mencapai 18 ribu ton, ditambah 355 ton beras premium, 566 ton gula, dan 789 ribu liter minyak goreng. Untuk memperkuat pasokan, Bulog juga sedang mendistribusikan tambahan 15 ribu ton beras dari NTB dan Jawa Timur.
Pada bulan Desember ini, bantuan pangan akan disalurkan kepada 653.746 penerima, masing-masing memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Meski masih terdapat kendala distribusi akibat kelangkaan BBM di wilayah Flores, Bulog memastikan penyaluran tetap berjalan secara bertahap.
Transformasi Ekonomi Jadi Fokus 2026
Menutup pertemuan, Gubernur Melki menegaskan bahwa setelah fondasi stabilitas ekonomi diletakkan pada 2025, maka tahun 2026 akan menjadi tahun penguatan kapasitas produksi di berbagai sektor unggulan, seperti pertanian, peternakan, kelautan, perkebunan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif.
“NTT harus bertransformasi dari ekonomi konsumsi menuju ekonomi produksi. Kita dorong program One Village One Product, One School One Product, dan One Community One Product agar nilai tambah ekonomi dinikmati langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











