KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Sakandal dugaan korupsi dengan modus mewajibkan seluruh penyedia jasa konstruksi yang menjadi rekanan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kupang, NTT untuk melakukan uji mutu sejummlah item pekerjaan sesuai dengan rekomendasi Pejabat Pembuat Kominten di laboratorium milik BPJN NTT dengan mebayar uang Rp 20 hingga Rp 100 juta rupiah per paket pekerjaan diduga uang tersebut tidak disetor ke Kas Negara melalui Rekening Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melainkan disetor ke BPJN NTT melalui oknum-oknum tertentu.
“ Kami bayar uang itu langsung ke mereka orang Balai. Terus mereka kasi kami kwitansi penerimaan, cuma yang jadi pertanyaan itu adalah ini uang setor ke mana, kalau ke rekening negara atau untuk PNBP kan pasti kita bisa setor langsung. Tinggal kami beri bukti setor,bukan dengan kwitansi atau bukti terima dari Laboratorium begitu ,”ujar salah seorang sumber terpercaya yang menghubungi media ini pada Sabtu 02 Agustus 2025.
Lebih lanjut sumber tersebut mengaku jika dirinya juga mendapat pengakuan dari teman-temannya bahwa pungutan yang dibebankan kepada rekanan ini disetor ke oknum-oknum tertentu di BPJN NTT.
“ Ada juga yang mengaku kalau mereka setor ke oknum-oknum tertentu di BPJN NTT, apakah nanti disetor ke mana mereka tidak mengetahuinya pasti. Lebih jelas silakan ditanyakan ke bagian Laboratorium uang hasil pungutan itu disetor kemana”,kata sumber tersebut.
Terkait skandal pungutan biaya laboratorium yang dirasakan oleh penyedia jasa konstruksi cukup besar ini, Kepala BPJN NTT yang dikonfrimasi melalui sejumlah Pejabat/Kepala Seksi sejak hari Kamis 31 Juli hingga senin, 04 Agustus 2025 belum ada yang mau memberikan koementar bahkan klarifikasi terkait masakah tersebut. “ Maaf pak itu diluar Tupoksi saya”,ujar salah satu Kepala Seksi yang dihubungi pada Kamis 31 Juli 2025.
Sebelumnya diberitakan, Merasa keberatan dengan pungutan biaya uji Laboratorium terhadap item pekerjaan yang dikerjakan sesuai hasil rekomendasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada seluruh penyedia jasa konstruksi untuk dilakukan uji mutu di Laboratoriym milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, sejumlah penyedia Jasa Konstruksi mulai angkat bicara.
Pasalnya bukan main-main biaya yang dibebankan kepada paa penyedia jasa, untuk satu paket pekerjaan dengan nilai Kontrak Rp 2 miliar pihak laboratorium memasang tarif Rp 60 juta per paket pekerjaan bahkan ada yang nilainya mencapai hampir Rp 200 juta untuk tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 6 hingga 16 miliar.
Besaran biaya yang dipungut saat seluruh rekanan diwajibkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan uji Laboratorium terhadap sejumlah item pekerjaan hasil rekomendasi dari PPK dengan biaya yang cukup bervariasi.
Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 2 miliar dipungut biaya hingga Rp 60 juta lebih, sedangkan untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 6 miliar dikenakan biaya laboratorium sebesar Rp 65.101,000.
Sejumlah rekanan yang kini tengah mengerjakan proyek di lingkungan BPJN NTT mengaku, tarif yang diminta oleh pihak Laboratorium ini sendiri mereka tidak mengetahui dasar dari penetapan tarif yang dikenakan kepada setiap orang yang melakukan uji di laboratorium milik BPJN NTT tersebut.
“Kami diminta bayar, ya kami bayar saja sesuai dengan nilai yang diminta. Kalau paket dengan nilai Rp. 6 miliar saya bayar Rp 65.106.000 (enam puluh lima juta, seratus enam ribu rupiah)”,tulis Finus salah seorang pelaksana proyek di BPJN NTT yang dihubungi pada kamis, 31 Juli 2025 melalui jaringan sambungan Whatsappnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











