“Keandalan sistem transmisi adalah prioritas utama kami untuk memastikan listrik terus mengalir tanpa hambatan. Begitu ada anomali yang terdeteksi, tim langsung bergerak menangani secara cepat, tepat, dan sesuai standar. Ini bentuk komitmen nyata kami dalam mendukung aktivitas harian masyarakat NTT dan menyambut semangat HUT ke-81 RI melalui layanan listrik yang andal,” ujar Patricko.
Menurut dia, keberhasilan pekerjaan di lapangan juga ditentukan oleh kedisiplinan seluruh personel dalam menerapkan budaya keselamatan kerja pada setiap tahapan pemeliharaan.
“Budaya keselamatan adalah fondasi terpenting. Mulai dari identifikasi potensi bahaya hingga koordinasi di lapangan, semua wajib patuh pada prosedur. Dengan kerja yang aman dan disiplin, hasil pemeliharaan pun menjadi lebih optimal,” katanya.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur, F. Eko Sulistyono, menegaskan bahwa infrastruktur kelistrikan yang andal menjadi salah satu fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah.
“Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperkuat infrastruktur kelistrikan sebagai fondasi pembangunan daerah. Pemeliharaan berkala dan berkelanjutan adalah langkah strategis agar masyarakat NTT dapat menikmati listrik yang aman, nyaman, dan stabil. PLN hadir untuk memastikan aktivitas masyarakat, pelayanan publik, hingga roda ekonomi daerah dapat terus bergerak maju,” tegas Eko.
PLN UPT Kupang memastikan kegiatan pemeliharaan akan terus dilakukan secara preventif, prediktif, maupun korektif sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Bumi Flobamorata
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











