Kakak kandung dari Mantan Menteri Perindustrian RI Saleh Husin ini berharap, bantuan benih padi unggul yang akan diserahkan kepada petani atau kelompok tani di Kabupaten Rote Ndao semuanya adalah bibit padi unggul yang bagus, yang lolos uji kelayakan benih.
Sehingga, kata Usman Husin, dengan menanam bibit padi unggul yang lolos uji kelayakan benih, nantinya petani bisa meningkatkan hasil panen padinya, dan peningkatan hasil produksi usaha pertanian ini bisa berdampak lebih lanjut pada peningkatan pendapatan dan taraf hidup keluarga petani.
Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 44,355 ton bantuan benih padi unggul dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ternyata tidak lolos uji kelayakan benih. Bantuan benih padi unggul ini seharusnya disalurkan kepada petani atau kelompok tani di Kabupaten TTS melalui aspirasi yang diperjuangkan Anggota DPR RI dari Komisi IV Usman Husin.
Uji kelayakan terhadap bantuan benih padi unggul ini dilakukan oleh tim penguji benih dari Dinas Pertanian Kabupaten TTS. Total bantuan benih padi unggul dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang seharusnya disalurkan melalui aspirasi Anggota DPR RI Usman Husin untuk petani Kabupaten TTS ini sebanyak 75 ton.
Sementara itu, sebanyak 157 kelompok tani di Kabupaten Sumba Barat sudah terlebih dahulu mendapat bantuan bibit padi unggul dari aspirasi Anggota DPR RI dari Komisi IV, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin. Total bibit padi yang diserahkan kepada kelompok tani mencapai 50 ton.
Penyerahan bantuan bibit padi unggul kepada 157 kelompok tani dilakukan langsung oleh Anggota DPR RI dari Komisi IV, Fraksi PKB, Usman Husin, pada Sabtu 13 September 2025, di Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat. Yang menariknya, jumlah petani yang hadir pada acara penyerahan bantuan bibit padi ini mencapai 400 orang. Mereka semua adalah ketua dan anggota dari 157 kelompok tani di Kabupaten Sumba Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











