Penambahan rute penerbangan ini tidak lepas dari peran serta Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi NTT. “Pembukaan rute ini sejalan dengan semangat kerja sama regional antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menandatangani Komitmen Harmoni Kehidupan Bersama Bali–NTT di Labuan Bajo pada 28 Januari 2026, yang bertujuan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan antarmasyarakat, meningkatkan mobilitas, serta memperkuat kolaborasi ekonomi kawasan Bali–NTT,” kata Teguh Darmawan Saiman kemudian.
Teguh Darmawan Saiman menambahkan “Pembukaan rute penerbangan ini diharapkan dapat menjadi konektivitas untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, memperlancar aktivitas perdagangan antarwilayah, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Bali dan NTT di kemudian hari. Serta menjadi stimulus bagi maskapai Batik Air sendiri dan maskapai lainnya untuk dapat menambah pilihan penerbangan berupa penambahan jadwal penerbangan ataupun pembukaan rute baru terutama untuk rute penerbangan luar negeri langsung dari dan ke Kupang.”
Dukungan untuk pembukaan rute seperti ini ataupun penambahan rute penerbangan yang sudah ada merupakan bentuk komitmen Bandar Udara Internasional El Tari Kupang bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. “PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Internasional El Tari Kupang siap mendukung penuh setiap maskapai penerbangan untuk dapat menambah pilihan penerbangan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur,” imbuh Teguh Darmawan Saiman.
PT Angkasa Pura Indonesia turut serta memberikan perhatian kepada para penumpang penerbangan perdana Batik Air rute KOE – DPS ini. “Bagi para penumpang perdana Batik Air Tujuan Denpasar yang berjumlah 105 penumpang pada pagi hari ini, PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Internasional El Tari Kupang menyampaikan selamat jalan, semoga dalam penerbangan diberikan kelancaran, keamanan dan selamat sampai di tujuan ,” tutup Teguh Darmawan Saiman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











