Karena itu, melalui program Asta Cita Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, pemerintah provinsi berkomitmen menangani persoalan RTLH secara terencana dan berkelanjutan.
Simson menyebutkan, skema pembangunan rumah akan dilakukan melalui kolaborasi pendanaan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Setiap unit rumah direncanakan memiliki nilai bantuan sebesar Rp20 juta.
“Skemanya, provinsi menganggarkan Rp5 juta, kabupaten/kota Rp5 juta, dan desa Rp10 juta per unit rumah. Kolaborasi ini diharapkan bisa mempercepat penanganan rumah tidak layak huni,” jelasnya.
Anggaran tersebut, lanjut Simson, telah disetujui Badan Anggaran DPRD NTT dan dimasukkan dalam APBD induk Tahun 2026, sehingga wajib dilaksanakan tahun ini. Saat ini, pemerintah tinggal mematangkan mekanisme teknis pelaksanaan melalui Dinas PUPR Provinsi NTT.
Ia menegaskan, kebijakan teknis dan penentuan skema final akan ditetapkan oleh Dinas PUPR, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta desa, menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Intinya dananya sudah ada dan disetujui. Sekarang tinggal skema teknis dari dinas terkait. Harapannya program ini benar-benar menyentuh masyarakat di desa, karena mayoritas rumah tidak layak huni berada di wilayah pedesaan,” tutup Simson.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











