ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov NTT Anggarkan Rp157 Miliar Tangani Rumah Tidak Layak Huni di 22 Kabupaten/Kota

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Karena itu, melalui program Asta Cita Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, pemerintah provinsi berkomitmen menangani persoalan RTLH secara terencana dan berkelanjutan.
Simson menyebutkan, skema pembangunan rumah akan dilakukan melalui kolaborasi pendanaan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Setiap unit rumah direncanakan memiliki nilai bantuan sebesar Rp20 juta.

“Skemanya, provinsi menganggarkan Rp5 juta, kabupaten/kota Rp5 juta, dan desa Rp10 juta per unit rumah. Kolaborasi ini diharapkan bisa mempercepat penanganan rumah tidak layak huni,” jelasnya.

Anggaran tersebut, lanjut Simson, telah disetujui Badan Anggaran DPRD NTT dan dimasukkan dalam APBD induk Tahun 2026, sehingga wajib dilaksanakan tahun ini. Saat ini, pemerintah tinggal mematangkan mekanisme teknis pelaksanaan melalui Dinas PUPR Provinsi NTT.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Usman Husin SiapPerjuangkan Bantuan Bibit, Hand Traktor, dan Sumur Bor Bagi Warga Desa Naunu

Ia menegaskan, kebijakan teknis dan penentuan skema final akan ditetapkan oleh Dinas PUPR, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta desa, menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Intinya dananya sudah ada dan disetujui. Sekarang tinggal skema teknis dari dinas terkait. Harapannya program ini benar-benar menyentuh masyarakat di desa, karena mayoritas rumah tidak layak huni berada di wilayah pedesaan,” tutup Simson.

  • Bagikan