KUPANG, fokusnusatenggara.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat NTT yang ingin menjadi Direktur PT. Jamkrida NTT (Perseroda).
Hal ini diputuskan saat Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2025 PT. Jamkrida NTT (Perseroda) di Ruang Rapat PT. Jamkrida NTT, Selasa, (22/7/2025) malam.
Dalam kesempatan itu, Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Jamkrida NTT memimpin langsung RUPS Luar Biasa tersebut. Hadir dalam kesempatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan NTT, Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Selfi Nange, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, GKPRI NTT, Dewan Komisaris dan Plt. Direksi PT Jamkrida NTT serta Notaris.
RUPS Luar Biasa ini diadakan untuk menetapkan dan mengesahkan agenda rapat yang telah disiapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direksi PT Jamkrida NTT. Adapun agenda rapat tersebut adalah:
- Usulan Pemberhentian Ibrahim Imang dalam jabatan selaku Direktur Utama PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2024-2029;
- Usulan Pemberhentian Octaviana Ferdiana Mae dalam jabatan selaku Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2024-2029;
- Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan 2 (dua) Komisaris Independen PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2025-2029
- Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Direktur Utama PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2025-2030;
- Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Direktur Operasional Jamkrida NT Periode Tahun 2025-2030; dan
- Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Direktur Umum dan Keuangan PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2025 – 2030
Terkait dengan keenam agenda ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa memutuskan untuk menyetujui semua usulan agenda rapat dimaksud.
Terkait dengan usulan pemberhentian dan seleksi penerimaan Direksi PT. Jamkrida NTT ini, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa proses ini dilakukan mengingat adanya masalah hukum yang sedang dihadapi oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT saat ini.
“Kami sudah dengar penjelasan dari komisaris yang sudah berkomunikasi dengan Dirut dan Direktur Operasional yang sedang menjalani proses hukum. Yang bersangkutan bersedia mundur,” ujar Melki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











