KUPANG,fokusnusatenggara.com- Jelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT pada 25 Maret 2017 mendatang di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap adanya dugaan permufakatan jahat di tubuh bank bermoto melayani lebih sungguh itu.
Ketua KNPI NTT, Hermanus Boki dalam konferensi pers, Jumat, 17 Maret 2017 membeberkan hal tersebut. Dia menjelaskan, ada sejumlah hal yang menjadi temuan KNPI NTT. Diantaranya, pemberhentian Daniel Tagu Dedo, Mantan Dirut Bank NTT dalam RUPS Luar Biasa tanggal 29 November 2016 lalu. Pemberhentian tersebut dalam pandangan KNPI, mengindikasikan bahwa Bank NTT dalam kondisi yang tidak sehat atau tidak stabil.
Untuk itu menurut Boki, KNPI NTT meminta dengan tegas agar Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi objektif dan transparan terhadap Bank NTT.
“Ini harus dievaluasi, apakah pemberhentian itu sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia atau tidak. Lalu harus juga disampaikan secara terbuka kinerja dan tingkat kesehatan bank NTT,” tegas Boki.
Selain soal pemberhentian Daniel Tagu Dedo, hal yang lebih parah bahkan diduga terjadi permufakatan jahat jelang RUPS adalah dugaan adanya wacana untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) bank NTT yang mengatur tentang periodisasi jabatan Direksi dan Komisaris. Hal ini, jelas Boki, diduga untuk meloloskan figur Direksi maupun Komisaris yang telah menduduki jabatan tersebut dua periode.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.