Sementara itu, proyek penggantian Jembatan Bliko berdasarkan Kontrak Nomor: HK.02.03.BB10.8.6/225 tertanggal 24 April 2025 menghabiskan anggaran Rp 18,21 miliar. Kontraktor pelaksana proyek ini juga dipercayakan kepada PT Kurnia Mulia Mandiri, dengan pengawasan oleh PT Diantama Reksanusa KSO.
“Jadi untuk dua paket pekerjaaan ini baik jalan dan jembatan kami optimis, akan menyelesaikan tepat waktu sesuai kalender kerja ,” kata Robert da Costa.
Sementara itu Kontraktor pelaksana dari PT Kurnia Mulia Mandiri, Dedy Aryanto menjelaskan jalan yang dibangun memiliki panjang 10,292 kilometer dengan lebar badan jalan 5,5 meter serta bahu jalan 1 meter di kiri dan kanan.
“Plat deker ada 1×1 dan ada 2×2, kami pakai box culvert Wika, akhir kontrak 31 Desember 2025,” kata Dedy
Dedy memastikan pekerjaan jalan akan selesai tepat waktu. Ia menyebut pekerjaan tersebut akan melibatkan warga lokal dari desa setempat.
“10 ekskavator, 2 ekskavator besok dari Lembata ke Adonara. Satu ekskavator dari Solor ke Adonara, ada 16 unit dump truk sudah di sini (Adonara), untuk menunjang dua paket di waktu bersamaan. Dan kami akan dibantu pekerja lokal, anak –anak di Adonara ini karena volume bangunan pelengkap sangat banyak,” jelas Dedy
Sementara untuk jembatan Bliko lanjut Dedy akan menggunakan tenaga profesional mengingat kompleksitas pekerjaan fondasi sumuran sedalam 4 meter dengan diameter 4 meter.
“Untuk jembatan Bliko ini kami pesan bahan juga di Wika Beton. Satu bulan ini akan dimobilisasi dari Pasuruan Surabaya turun di Pelabuhan Tabilota, Adonara, Flores Timur,” jelasnya.
Dedy menyebut panjang jembatan ini mencapai 35 meter dan lebar 7 meter.
Lebar aspal 7 meter, bahu kiri dan kanan semuanya 1 meter jadi total 9 meter,” tutup Dedy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











