Terkait kebijakan pembatasan jumlah wisatawan ini, Usman Husin mengatakan, dirinya meminta agar Surat Edaran Kepala Balai TNK terkait kebijakan pembatasan jumlah wisatawan Taman Nasional Komodo agar dicabut. Kebijakan tersebut seharusnya disosialisasikan dan dipertimbangkan secara baik serta dibicarakan dengan semua pihak terkait sehingga tidak merugikan masyarakat dan investor termasuk para pengusaha kapal rekreasi.
“Bukan cuma pengusaha kapal rekreasi yang dirugikan, UMKM lainnya termasuk kios-kios milik warga yang selam ini ramai pembeli juga akan terdampak dari kebijakan pembatasan wisatawan ini. Apa yang dilakukan Balai TNK ini aneh. Kebijakan ini sama saja dengan memangkas PNBP, karena menurunnya wisata ke Labuan Bajo berdampak ke sektor wisata secara keseluruhan di NTT,” kata Usman Husin
Sementara dalam RDPU bersama JANGKAR ini, Komisi IV DPR RI mengatakan belum bisa mengambil Keputusan dan harus menggelar rapat dengar pendapat lanjutan dengan Balai TNK dan Kementerian Kehutanan serta Kementerian lain yang terkait. Sehingga kebijakan tersebut bisa memberi manfaat kepada semua pihak dan tidak merugikan masyarakat serta pengusaha.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan bahkan secara khusus menyinggung soal perkembangan pariwisata di Labuan Bajo yang justru lebih dinikmati para pengusaha atau investor, sementara masyarakat sekitar di Kabupaten Manggarai Barat justru hidup dalam kemiskinan. Ada jarak yang semakin lebar dalam kehidupan ekonomi masyarakat dengan para pengusaha dari Jakarta dan investor besar lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











