KUPANG,fokusnusatenggara.com — Komisi II DPRD NTT memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya di media yang menyeret nama DPRD dalam polemik Pergub Nomor 33 Tahun 2025.
Pergub tersebut sebelumnya menuai protes dari pelapak dan nelayan PPI Oeba lantaran dianggap memberatkan.
“ Agendanya tunggal yaitu meminta Kadis mengklarifikasi pernyataannya terkait berita penolakan pelapak dan nelayan PPI Oeba. Tadi, beliau sudah menyampaikan klarifikasinya ke Komisi II DPRD NTT,” kata Junaidin Mahasan yang juga Sekretaris DPW PSI NTT ini.
Junaidin Mahasan menegaskan bahwa DPRD sama sekali tidak pernah mengintervensi pemerintah dalam penentuan tarif retribusi sebagaimana yang diberitakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











