Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Menurut Bildat, persoalan ini tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut integritas aparatur pemerintah di tengah polemik besar yang sedang terjadi di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN. Semua harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wilhemus Geri belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.
Polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari sendiri hingga kini terus bergulir, terutama terkait proses pelantikan pengurus dan pengawas periode 2026–2028 yang sebelumnya menuai protes dari sejumlah anggota koperasi karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan hasil perolehan suara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











