“Penyalaan ini adalah wujud keadilan energi. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan listrik secara produktif. Selain untuk kebutuhan rumah tangga, kami mendorong penggunaan listrik untuk optimalisasi pompa air atau alat produksi lainnya guna mengembangkan potensi lokal desa,” jelas Iman.
Kepala Desa Mbatakapidu, Yohanis Maramba Hamu, tidak dapat menyembunyikan rasa harunya saat menyaksikan lampu-lampu mulai berpijar di rumah warga. Menurutnya, listrik akan mengubah wajah pendidikan dan ekonomi desa secara drastis.
“Kami sangat bersyukur. Listrik ini bukan hanya soal lampu yang menyala, tetapi soal anak-anak kami yang kini bisa belajar dengan baik di malam hari, dan warga yang bisa mulai membuka usaha kecil. Desa kami adalah penyangga kota dengan potensi air yang besar; kini dengan adanya listrik, kami siap berlari lebih cepat,” ungkap Yohanis.
Sementara itu General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur, F. Eko Sulistyono, menegaskan bahwa kehadiran listrik di Mbatakapidu adalah bagian dari misi besar PLN untuk menerangi setiap jengkal tanah di NTT.
“Kami menyadari bahwa listrik adalah katalisator kesejahteraan. Hadirnya listrik di Desa Mbatakapidu menjelang Paskah ini adalah kado nyata bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa potensi besar desa ini, terutama sumber mata airnya, dapat dikelola lebih maksimal dengan bantuan energi listrik. Komitmen kami jelas: tidak boleh ada satu desa pun yang tertinggal dalam kegelapan,” tegas Eko.
Dengan resminya aliran listrik ini, Desa Mbatakapidu kini melangkah ke babak baru. Listrik tidak hanya menerangi rumah-rumah mereka, tetapi juga menerangi jalan menuju masa depan yang lebih mandiri dan sejahtera
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











