KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pihak Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan komunikasi secara intens terkait skema Kerjasama Usaha Bank (KUB) guna pemenuham Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 3 Triliun. Upaya komunkasi intens tersebut diikuti dengan langkah strategis sesuai amanat RUPS Bank NTT dan Rencaa Bisnis Bank (RBB) Bank NTT.
Berdasarkan dengan timeline yang diumumkan oleh pihak Bank NTT, saat ini langkah strategis yang diambil terkait pembentukan KUB sudah sampai tahapan proses due diligence, yang dimulai dengan proses kick off secara zoom meeting pada 6 Juni 2024 lalu yang dihadiri oleh pihak Bank NTT, Bank DKI dengan konsultan pendamping yakni PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Advisor Akuntan dan Pajak, PT Umbra Law Firm sebagai Konsultan Hukum.
“Proses due diligence ini sangat penting sebagai proses penilaian kelayakan bank. Apabila disetujui maka akan diajukan ke pihak Pemegang Saham Pengendali Bank DKI untuk selajutnya dilakukan evaluasi saham serta entertaan modal,” jelas Johanis Landu Praing, PLT Dirut Bank NTT dalam Jumpa Pers bersama wartawan, Senin, 10 Juni 2024, di Gedung Kantor Pusat Bank NTT.
Selain itu jelasnya, semua proses ini akan dilakukan finalisasi pada September 2024 dengan melakukan Shareholders Agreement (SHA) yakni perjanjian antar para pemegang saham untuk menentukan hak dan kewajibannya pada perseroan antara Bank NTT dan Bank DKI.
“Kita rencana September ini hasil dari SHA sudah keluar untuk segera dieksekusi,” ujarnya.
Masyarakat NTT menurut Johanis Landu Praing, PLT Dirut Bank NTT, tidak perlu kuatir dan takut akan kehilangan Bank NTT. Sebab mekanisme KUB berbeda dengan sistim merger atau penggabungan perusahan serta akuasisi. Bank NTT akan tetap menjadi bank milik masyarakat NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.