“Ini bukan merger atau akusisi. Bank NTT akan tetap selamanya menjadi milik masyarakat NTT tanpa berpindah kepemilikan ke Bank DKI,” ungkapnya.
Saat ini berdasarkan data yang dihimpun redaksi, modal inti Bank NTT berada di kisaran angka Rp 2.3 Triliun atau kurang Rp 600 Miliar untuk menjadi Rp 3 Triliun, sebagaimana disyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur tentang pemenuhan Modal Inti Minimum.
Dengan melakukan Skema KUB bersama Bank DKI yang memiliki Modal Inti Minimum sebesar Rp 10 Triliun dengan jumlah aset sebesar Rp 83 Triliun serta tata kelola bank yang sehat dan stabil, maka Bank NTT bisa selamat statusnya ketimbang turun menjadi bank Perkreditan Rakyat.
Bahkan dalam Skema KUB bersama Bank DKI tersebut, akan dibahas soal besaran penyertaan modal yang akan dikonversi menjadi saham, serta besaran deviden yang didapat dari total laba per tahun buku. Selain itu dalam skema tersebut akan dibahas pulsa soal jangka waktu pengembalian atau payback. +++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











