KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Kasus dugaan korupsi bantuan 25 unit kapal 5 GT untuk kelompok nelayan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi bantuan kapal dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai sekitar Rp6 miliar tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, hasil pemeriksaan awal penyidik menemukan bahwa 25 unit kapal bantuan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Sikka tersebut tidak layak digunakan.
Aspidsus Kejati NTT Alfons Loe Mau membenarkan peningkatan status perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026).
“Iya benar. Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Peningkatan status ke penyidikan karena dalam pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT telah ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah,” kata Alfons.
Menurut Alfons, penyidik tidak hanya menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, tetapi juga memperoleh fakta mengenai kondisi kapal yang menjadi objek bantuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











