ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapal Bantuan Nelayan Sikka Rp6 Miliar Bermasalah, Kejati NTT Temukan PMH dan Naikkan Kasus ke Penyidikan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Loe
Aspidsus Kejati NTT, Alfon, kasus kapal nelayan Sikka naik dik ( Anton )

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh penyidik Tipidsus Kejari NTT ditemukan bahwa 25 unit kapal yang merupakan bantuan Kementerian Sosial Tahun 2022-2023 untuk kelompok nelayan di Kabupaten Sikka, tidak layak digunakan,” tegasnya.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan fakta lain yang diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan, yakni kapal-kapal bantuan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

“Fakta lain yang berhasil ditemukan penyidik Tipidsus Kejari NTT diketahui bahwa bantuan kapal dari Kementerian Sosial sebanyak 25 unit untuk kelompok nelayan di Kabupaten Sikka, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak layak digunakan,” tegas Alfons.

Baca Juga :  Veronica Koman Buka Suara soal Kasus Hoaks Asrama Papua di Surabaya

Bantuan kapal tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Sikka melalui program bantuan Kemensos Tahun 2022-2023. Nilai keseluruhan bantuan yang kini masuk dalam penyidikan tersebut mencapai sekitar Rp6 miliar.

Dengan naiknya status perkara menjadi penyidikan, Kejati NTT akan mendalami lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penyaluran bantuan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kondisi kapal tersebut.

Baca Juga :  Tujuh Imigran China dan ABK Diamankan Polres Rote Ndao Setelah Dipulangkan AFP Australia

Kejati NTT menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi bantuan 25 unit kapal tersebut.

“Kejati NTT akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan 25 unit kapal dari Kementerian Sosial Tahun 2022-2023 senilai Rp6 miliar,” tegas Alfons

  • Bagikan