KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kapolresta Kupang Kota, Kombes Polisi Aldinan RJH Manurung geram dan darah ‘mendidih’ akibat banyaknya keluhan masyarakat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait maraknya aksi premanisme seperti debt collector. Polisi segera mulai melakukan penindakan terhadap preman-preman itu.
“Mulai ini saat, jika yang mendapatkan tindakan dari preman seperti debt collector, segera sampaikan ke kami. Saya tidak main-main. Ini tindakan pidana”tegas Kombes Polisi Aldinan kepada awak media, Sabtu 19 April 2025.
Kombes Pol Aldinan mengatakan sudah ada banyak keluhan masyarakat terkait ulah premanisme ini. Karena itu pihaknya menegaskan tidak akan membiarkan, bibit-bibit premanisme muncul di Kota Kupang. Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di Kota Kupang” tegasnya.
Debt collector sebut Kombes Aldinan, tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan seseorang di jalanan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











