ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kerja Sama Diperpanjang, Kejati NTT Siap Kawal Kepastian Hukum Bandara El Tari

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
om
Kejati NTT dan Angkasa Pura Perpanjang Kerja Sama, Risiko Hukum Dicegah Sejak Awal ( Ist )

KUPANG , fokusNusaTenggara.com  — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memperkuat sinergi dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang melalui perpanjangan kerja sama di bidang hukum.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama pihak PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang. Kegiatan itu turut dihadiri CEO Regional II PT Angkasa Pura Indonesia, Wahyudi.

Perpanjangan kerja sama ini tidak hanya diarahkan pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar berbagai potensi risiko hukum dapat diidentifikasi sejak awal.

Baca Juga :  Kapolda Minta Anggota Jaga Citra Saat Operasi Patuh Turangga

Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan.

Menurut Roch, pendampingan hukum dibutuhkan dalam berbagai aktivitas perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, serta persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga :  Warga Jambi Sumatera Ditangkap di Batu Putih-TTS Karena Curi Motor di Rote Ndao

“Pendampingan hukum penting untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan tetap berada dalam koridor hukum serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Roch.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT memberikan sejumlah layanan hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia. Layanan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, penegakan hukum, hingga pelayanan hukum.

  • Bagikan