KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Sebuah sumpah dapat mengubah status hukum seseorang. Namun, lebih dari itu, sumpah juga menjadi penanda lahirnya sebuah ikatan dengan tanah air yang dipilih untuk dicintai dan dijaga. Makna itulah yang menyelimuti pengambilan sumpah dua anak berkewarganegaraan ganda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Kamis (30/7/2026).
Daniel Pramudya Rolandsen dan Erling Magnus Rolandsen resmi memilih Indonesia sebagai tanah airnya. Keduanya mengucapkan sumpah dan pernyataan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus mengakhiri status kewarganegaraan gandanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Prosesi yang berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum NTT itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba. Pengambilan sumpah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memberikan hak kepada anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan kewarganegaraannya ketika telah memenuhi syarat usia.
Bagi Silvester, momen tersebut tidak sekadar menjadi proses administrasi. Di balik setiap kata dalam sumpah, terdapat pilihan sadar untuk menerima Indonesia beserta seluruh nilai, hak, dan tanggung jawab yang melekat di dalamnya.
“Hari ini bukan sekadar perubahan status administrasi. Hari ini Saudara menyatakan pilihan hidup untuk menjadi bagian dari Indonesia. Kesetiaan kepada NKRI tidak berhenti di ucapan sumpah, tetapi harus diwujudkan melalui sikap, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” ujar Silvester.
Ia mengatakan, hak atas kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan atas status kewarganegaraannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










