ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Salah Satu Tersangka Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis P-21, Polda NTT Segera Limpahkan ke Penuntutan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kor
Tersangka Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis P-21, Polda NTT Segera Limpahkan ke Penuntutan ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis di Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) NTT Tahun Anggaran 2014. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,46 miliar.

Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara itu ditandai dengan berkas perkara salah satu tersangka yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, mengatakan penyelesaian penyidikan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Orang Terkait Praktik Prostitusi Online dalam Operasi Pekat Turangga 2025 di Kupang

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Hans, Kamis  (23/7).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis pada sejumlah lintasan, yakni Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, serta Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser pada Tahun Anggaran 2014.

Baca Juga :  Ketua KPK Setyo Budiyanto: Untuk Apa Kewenangan Penyadapan Kalau Tak OTT

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan, proses pengadaan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani, hingga perubahan lokasi docking kapal tanpa disertai perubahan kontrak.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menyimpulkan bahwa rangkaian penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,46 miliar.

Baca Juga :  Breaking News: Polda NTT Tingkatkan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Tahap Penyidikan, Penetapan Tersangka Menyusul

Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni M.H.D. selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) serta A.S.I. Salah satu tersangka telah menjalani seluruh proses hukum hingga putusannya berkekuatan hukum tetap, sedangkan berkas perkara tersangka lainnya kini siap memasuki tahap penuntutan.

  • Bagikan