ATAMBUA, fokusnusatenggara.com — Pengadilan Negeri (PN) Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan penyanyi Piche Kota terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Piche Kota batal demi hukum.
Dengan putusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada jebolan Indonesian Idol itu resmi gugur setelah permohonan praperadilan dikabulkan.
Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut kemenangan itu merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Praperadilan Piche Kota dikabulkan, dan status tersangkanya gugur. Puji Tuhan,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Fransisco, hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum secara cermat sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











