“Dalam putusannya, hakim telah mempertimbangkan banyak hal dengan sangat baik sehingga perkara praperadilan ini diputus secara adil,” ujarnya.
Fransisco menegaskan, putusan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan bagi kliennya, tetapi juga bagi seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan kepada Piche Kota.
“Ini adalah kemenangan seluruh pendukung Piche Kota di seluruh Indonesia, orang tua, dan seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Putusan praperadilan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb yang diputus Pengadilan Negeri Atambua.
Meski demikian, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan prosedur hukum yang dilakukan penyidik. Putusan tersebut tidak memutus pokok perkara ataupun menentukan bersalah atau tidaknya seseorang atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Belu terkait langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan praperadilan tersebut dibacakan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











