KUPANG, fokusnusatenggara.com — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 12 Kupang, Marselianus Seke, diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial YMK (16). Saat kejadian, korban dititipkan orang tuanya untuk bersekolah di Kupang dan tinggal bersama pelaku beserta istrinya.
Perbuatan tercela ini dilakukan pelaku sejak tahun 2022 dan baru terungkap ke publik pada tahun 2025. Ayah korban, YK, menceritakan kejadian bermula saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, lalu masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan asusila.
Korban yang saat itu terjaga sempat melawan hingga pelaku akhirnya lari kembali ke kamarnya. Awalnya korban berniat melaporkan hal itu kepada tantanya yang merupakan istri pelaku, namun urung dilakukan karena rasa takut.
Bukannya berhenti, pelaku justru mengulangi perbuatannya setiap kali kondisi rumah sedang sepi.
“Pelaku ini sangat bejat. Dia menikah dengan saudari kandung saya, tapi tega mencabuli anak saya,” ujar YK dengan emosi seperti dilansir nttmediaexpress.com .
Merasa tak tahan terus-menerus menjadi korban, akhirnya korban memberanikan diri menelepon orang tuanya dan menceritakan semua kejadian. Keluarga kemudian membawa kasus ini ke Polda NTT. Mengingat peristiwa sudah berlangsung lama, pihak kepolisian mengarahkan pengaduan ke UPT PPA NTT, yang kemudian diteruskan ke Inspektorat Kota Kupang.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan dijadikan dasar proses pidana,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











