Proses Disiplin Terhambat Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, Inspektorat Kota Kupang telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan korban mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku. Rekomendasi itu sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diajukan kepada Wali Kota Kupang guna mengambil keputusan, namun hingga kini BKD beralasan masih melakukan pemeriksaan ulang.
“Hasilnya sudah jelas pelaku melanggar kode etik berat. Mulai dari pengakuan korban, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan psikiater semuanya sudah terang benderang. Tapi BKD seakan memperlambat proses ini, padahal korbannya adalah anak bawah umur,” keluh YK.
Ia juga mengungkap fakta bahwa perbuatan pelaku bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya pelaku juga pernah mencabuli keponakannya yang lain, namun saat itu diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga nama baik keluarga.
“Dia pernah mencabuli keponakan lain dan diselesaikan secara damai. Tapi sekarang berulah lagi dan korbannya anak kandung saya,” tandasnya.
Ia berharap Wali Kota Kupang segera memanggil pihak Inspektorat maupun BKD untuk memproses pelaku sesuai Undang-Undang ASN, sehingga kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











