KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus mengintensifkan penyelidikan atas dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial dr. Icha Pakaenoni yang kemudian meninggal dunia. Penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut dipastikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., mengatakan hingga Sabtu (27/6/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa tersebut.
“Hari ini proses pengambilan keterangan terhadap para saksi masih berlangsung. Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini. Hasil pemeriksaan para saksi akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” ujar AKBP Eliana Papote.
Menurut Kapolres, penyidik juga akan memeriksa para tenaga kesehatan yang bertugas bersama almarhum saat piket di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada hari kejadian untuk melengkapi proses penyelidikan.
Selain memeriksa saksi, Polres TTU berkoordinasi dengan pihak RS Leona guna memperoleh rekam medis yang berkaitan dengan kondisi kesehatan maupun kejiwaan dr. Icha Pakaenoni selama menjalani perawatan setelah peristiwa tersebut.
Dalam penyelidikan ini, penyidik juga akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga almarhum.
“Kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi untuk mengkaji apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.
Di sisi lain, Polres TTU terus mengedepankan langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Polisi telah melakukan pendekatan kepada keluarga almarhum agar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











