KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., bersama Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, S.H., M.E., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Jumat (26/6/2026). Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas serta fungsi Administrasi Hukum Umum (AHU) di NTT.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, jajaran pejabat struktural dan fungsional, seluruh ASN, serta notaris dan organisasi profesi kenotariatan di Provinsi NTT.
Dalam arahannya, Dirjen AHU Dr. Widodo menegaskan bahwa transformasi layanan AHU merupakan agenda prioritas Kementerian Hukum untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, Ditjen AHU memiliki peran strategis karena memberikan berbagai layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari kewarganegaraan, kenotariatan, fidusia, apostille, badan hukum, hingga layanan perdata lainnya.
Dr. Widodo menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga kepastian hukum, kemudahan akses, serta kepuasan masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran diminta terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan inovasi.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi secara optimal agar digitalisasi layanan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
“Pelayanan hukum yang berkualitas bukan hanya diukur dari kecepatan layanan, tetapi juga dari kemampuan memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, dan kepuasan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran harus terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan inovasi ,” kata Dr. Widodo
Selain itu, Dirjen AHU mengingatkan seluruh ASN agar menjaga budaya kerja yang berorientasi pada hasil, pelayanan, dan integritas sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











