KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A menegaskan pentingnya pelaksanaan audit sebagai sarana evaluasi dan konsultasi yang dapat memberikan solusi bagi peningkatan kinerja Polri.
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda NTT Tahap II Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolda NTT, Senin (23/9/2024).
Dalam sambutannya, Kapolda menekankan bahwa audit kinerja memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari potensi kerugian negara. “Saya berharap audit ini menjadi sarana evaluasi dan konsultasi yang memberikan solusi bagi kinerja Polri, serta menghindari potensi kerugian negara,” ujar Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga.
Kapolda NTT juga menambahkan bahwa melalui audit kinerja, Polri dapat mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam sistem dan memperbaikinya secara cepat dan tepat. Dengan demikian, Polri dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas.
Kegiatan audit ini dilaksanakan oleh Itwasda Polda NTT sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap pengelolaan sumber daya dan tugas Polri. Audit ini diharapkan tidak hanya menemukan masalah, tetapi juga memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja seluruh jajaran Polda NTT.
Di akhir sambutannya, orang nomor satu di Polda NTT ini mengimbau seluruh jajaran Polda NTT untuk mendukung penuh proses audit ini dengan memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada tim audit, guna mencapai hasil yang maksimal dalam upaya perbaikan kinerja institusi Polri.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum, Irwasda Kombes Pol I Made Sunarta, S.I.K., M.H, serta para pejabat utama Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.