KUPANG, fokusnusatenggara.com — Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Kabupaten Kupang menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menghadapi musim kemarau tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan pasokan air bersih tetap tersedia bagi pelanggan meskipun terjadi penurunan debit air di sejumlah wilayah pelayanan.
Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kabupaten Kupang, Joni Sulaiman, mengatakan hasil evaluasi musim kemarau tahun sebelumnya menunjukkan hampir seluruh wilayah pelayanan mengalami penurunan debit air, baik di Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang.
Menurut Joni, kondisi tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk menyusun berbagai strategi antisipatif agar pelayanan air bersih tetap berjalan optimal selama musim kemarau berlangsung.
“Evaluasi kami menunjukkan bahwa saat musim kemarau terjadi penurunan debit air di hampir semua wilayah. Karena itu, kami memaksimalkan manajemen tekanan air melalui sistem distribusi bergilir yang proporsional agar seluruh pelanggan tetap mendapatkan layanan,” kata Joni di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2026).
Saat ini jelas Joni, PERUMDA Air Minum Kabupaten Kupang melayani pelanggan melalui 14 zona pelayanan di Kota Kupang dan enam unit pelayanan yang tersebar di wilayah Kabupaten Kupang.
Dalam kondisi kekeringan, distribusi air akan diatur berdasarkan tingkat kebutuhan dan dampak yang dirasakan masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan agar pasokan air tetap dapat menjangkau seluruh pelanggan secara merata.
Melalui sistem distribusi bergilir, wilayah yang sebelumnya menerima aliran air tiga kali dalam sepekan dapat mengalami penyesuaian jadwal. Langkah ini dilakukan untuk mengalokasikan pasokan ke daerah yang lebih terdampak kekeringan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











