SIKKA, fokusnusatenggara.com — Satreskrim Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian komponen alat berat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VI/2026/SPKT/POLDA NTT tanggal 8 Juni 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sejumlah komponen alat berat jenis ekskavator yang terparkir di wilayah Kabupaten Sikka. Barang yang hilang di antaranya brospom, filter oli, tutupan oli, tangga besi, serta beberapa komponen lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tim bergerak cepat menelusuri sejumlah lokasi penjualan besi tua yang diduga menjadi tempat penjualan barang hasil kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang-barang yang diduga hasil pencurian berada di salah satu tempat penjualan besi tua di wilayah Kota Uneng, Kecamatan Alok. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diketahui masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan keenam ABH tersebut di kawasan Simpang Lima Lingkar Luar.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, para ABH mengakui telah mengambil sejumlah komponen alat berat yang terparkir di lokasi kejadian dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua. Dari hasil pendalaman sementara, para ABH juga mengakui bahwa aksi pencurian tersebut bukan pertama kali dilakukan. Mereka diduga telah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di sekitar wilayah tersebut dengan sasaran barang-barang yang memiliki nilai jual untuk kemudian dijual kembali.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian pendalaman guna mengidentifikasi lokasi kejadian lainnya serta kemungkinan adanya barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aksi para pelaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











