KUPANG, fokusnusatenggara.com — Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) sebagai langkah mempersiapkan personel agar siap menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan efektif.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Ditlantas Polda NTT, Kamis (4/6/2026), dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi, S.I.K., M.H., serta diikuti seluruh personel yang terlibat dalam Surat Perintah Operasi Patuh Turangga 2026. Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Latpraops bertujuan meningkatkan kemampuan, keterampilan, serta menyamakan persepsi personel dalam pelaksanaan operasi di lapangan.
Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi mengatakan bahwa latihan pra operasi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sebelum operasi dimulai.
“Latpraops ini dilaksanakan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terkait sasaran, pola bertindak, hingga mekanisme penegakan hukum selama Operasi Patuh Turangga 2026. Dengan kesiapan yang baik, diharapkan pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dirlantas, Operasi Patuh Turangga 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTT. Operasi akan melibatkan Polda dan Polres jajaran dengan dukungan instansi terkait.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas korban kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026.
“Kami ingin menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik. Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat,” jelasnya.
Dalam paparan Latpraops disebutkan bahwa sasaran operasi meliputi berbagai potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berpotensi menimbulkan ketidaktertiban lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk keselamatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











