DILI,fokusnusatenggara.Com— Rede Defensór Direitus Umanus (RDDU) atau Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia Timor Leste memprotes keras dan, menyampaikan petisi kepada Presiden Ramor Horta. Mereka minta agar Nelson Roldão yang membawa tas Bintang Kejora dan ditangkap di Bandara Nicolao Lobato dibebaskan.
Seperti diketahui pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 12 siang, Kepolisian Nasional Timor-Leste menangkap Nelson Roldão, seorang aktivis hak asasi manusia, di Bandara Internasional Nicolao Lobato, Dili.
Saat itu Nelson dan rekannya Lorico, sedang mengantar seorang kolega dari Papua yang akan kembali ke Indonesia setelah mengikuti pelatihan diplomasi di Timor-Leste.
“ Ternyata mengantar koleganya, Nelson Roldão hendak keluar meninggalkan Bandara dan ditangkap polisi. Alasannya karena memakai tas dengan gambar “ Bintang Kejora “ Bendera Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) ,” kata Direktur Asosiasaun Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia Timor Leste Feliciano da Costa Araujo ( 4/5).
Feliciano lebih lanjut menguraikan awalnya Nelson dan Lorico mengantar koleganya asal Papua yang hendak kembali ke Indonesia. Setelah mengantar, ketika hendak meninggalkan bandara polisi yang bertugas menolak membuka gerbang.
Ketika Nelson mencoba untuk keluar, beberapa polisi berpakaian sipil mengejarnya dan mengancam dengan senjata. Nelson akhirnya ditangkap hanya karena membawa tas yang bergambar bendera Bintang Kejora.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.