KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait, mendesak Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Kepolisian Resor TTU untuk segera mengusut dugaan penebangan, penampungan, pengangkutan, dan peredaran kayu sonokeling yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai ratusan pohon sonokeling yang diduga telah ditebang di wilayah Desa Oesena dan sejumlah lokasi lainnya di Kabupaten TTU. Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang perlu segera diverifikasi legalitas asal-usul maupun dokumen peredarannya oleh instansi yang berwenang.
Viktor Manbait, menegaskan bahwa pengelolaan sonokeling tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kelestarian lingkungan hidup, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas viktor.
Menurutnya, pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum setiap pihak yang melakukan pemanfaatan kayu sonokeling. Seluruh aktivitas pemanfaatan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, memastikan lokasi penebangan berada di luar kawasan yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, serta dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 15 melarang setiap orang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Sementara Pasal 16 menegaskan bahwa setiap pengangkutan kayu hasil hutan wajib disertai dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 19 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 melarang setiap orang mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu yang sah untuk diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketentuan ini penting untuk memastikan tidak terjadi praktik penyamaran asal-usul kayu melalui penggunaan dokumen maupun klaim kepemilikan yang tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Viktor juga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara serius informasi yang beredar terkait klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











