KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polemik yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari mendapat perhatian serius dari Kementerian Koperasi RI.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H.O, Siagian, menyatakan pihaknya segera mengambil langkah awal dengan memanggil tim pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terhadap bakal calon pengurus dan pengawas koperasi tersebut.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya pengaduan dan informasi yang disampaikan sejumlah anggota, termasuk Jefri Tapobali, terkait dinamika yang berkembang dalam proses pengelolaan dan tata kelola KSP Kopdit Swasti Sari.
Menurut Herbert, kementerian akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari tim UKK untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses uji kelayakan yang telah dijalankan terhadap calon pengurus dan pengawas.
“Pertama, kami akan memanggil tim UKK yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada bakal calon pengurus dan pengawas di KSP Kopdit Swasti Sari. Berdasarkan informasi yang kami terima, hal itu akan segera kami diskusikan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Kementerian Koperasi juga akan melakukan koordinasi lintas deputi, khususnya dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi. Hal ini karena persoalan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dinilai berada dalam lingkup tugas dan kewenangan deputi kelembagaan.
Herbert menjelaskan, hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat, sekaligus menjadi referensi dalam menangani persoalan serupa di koperasi lain.
“Kami akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka. Kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi di koperasi lain sehingga perlu menjadi referensi atau pembelajaran dalam penyelesaian masalah kelembagaan koperasi,” katanya.
Kementerian Dorong Jalur Mediasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











