Di tengah polemik yang berkembang, Herbert menegaskan bahwa Kementerian Koperasi bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dikedepankan adalah mediasi atau penyelesaian secara nonlitigasi.
Ia menyebut langkah mediasi akan ditempuh setelah kementerian memperoleh masukan dari tim UKK dan deputi kelembagaan guna memastikan proses penyelesaian dilakukan secara objektif dan berkeadilan.
“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah penyelesaian nonlitigasi dengan mempertemukan berbagai pihak setelah seluruh informasi dihimpun,” tegasnya.
Meski belum memastikan batas waktu penyelesaian, Herbert menekankan bahwa kementerian akan bergerak secepat mungkin agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap anggota koperasi.
Pelayanan Anggota Jangan Terganggu
Di sisi lain, Herbert memberikan pesan kepada jajaran pengurus, pengawas, maupun karyawan KSP Kopdit Swasti Sari agar tetap menjaga pelayanan kepada anggota di tengah situasi yang berkembang.
Ia mengingatkan bahwa kepentingan anggota harus menjadi prioritas utama, sehingga aktivitas pelayanan dan pemenuhan hak anggota tidak boleh terganggu akibat konflik internal.
“Dalam situasi seperti ini, demi kemaslahatan anggota, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Jangan sampai karena adanya polemik, hak-hak anggota terganggu atau pelayanan menjadi terdampak,” ujarnya.
Menurut Herbert, persoalan internal di tingkat pengurus dan pengawas perlu diselesaikan secara baik, namun kesejahteraan anggota dan keberlangsungan pelayanan koperasi tetap harus menjadi perhatian utama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











