ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Deputi Pengawasan Koperasi RI Respons Polemik KSP Swasti Sari, Siapkan Mediasi dan Panggil Tim Uji Kelayakan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Dep
Kisruh kasus Koperasi Swastisari, Kemenkop turun tangan ( Ist)

Di tengah polemik yang berkembang, Herbert menegaskan bahwa Kementerian Koperasi bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dikedepankan adalah mediasi atau penyelesaian secara nonlitigasi.

Ia menyebut langkah mediasi akan ditempuh setelah kementerian memperoleh masukan dari tim UKK dan deputi kelembagaan guna memastikan proses penyelesaian dilakukan secara objektif dan berkeadilan.

“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah penyelesaian nonlitigasi dengan mempertemukan berbagai pihak setelah seluruh informasi dihimpun,” tegasnya.

Baca Juga :  Terkait Dana BKK, Direktur IT dan Operasional Bank NTT : Silahkan Tanya Ke Pengurus BKK

Meski belum memastikan batas waktu penyelesaian, Herbert menekankan bahwa kementerian akan bergerak secepat mungkin agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap anggota koperasi.

Pelayanan Anggota Jangan Terganggu

Di sisi lain, Herbert memberikan pesan kepada jajaran pengurus, pengawas, maupun karyawan KSP Kopdit Swasti Sari agar tetap menjaga pelayanan kepada anggota di tengah situasi yang berkembang.

Baca Juga :  Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Ia mengingatkan bahwa kepentingan anggota harus menjadi prioritas utama, sehingga aktivitas pelayanan dan pemenuhan hak anggota tidak boleh terganggu akibat konflik internal.

“Dalam situasi seperti ini, demi kemaslahatan anggota, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Jangan sampai karena adanya polemik, hak-hak anggota terganggu atau pelayanan menjadi terdampak,” ujarnya.

Menurut Herbert, persoalan internal di tingkat pengurus dan pengawas perlu diselesaikan secara baik, namun kesejahteraan anggota dan keberlangsungan pelayanan koperasi tetap harus menjadi perhatian utama.

  • Bagikan