ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Sebastian Bokol, Dakwaan JPU Cacat Formil, Hakim Diminta Batalkan Tuduhan Terhadap 7 Terdakwa

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Bokol
Penasihat Hukum minta Majelis Hakim batalkan tuuduhan terhadap tuju tersangka ( Antonius Taolin )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Penasihat hukum minta Majelis Hakim membatalkan tuduhan terhadap 7 tersangka dalam kasus kematian Sabastian Bokol. Karena menurut mereka kasus ini seperti kereta api yang dipaksa berangkat tanpa rel yang utuh. Karena itu 7 terdakwa kasus penemuan jasad Sebastian Bokol dinilai cacat formil. Tim advokat menegaskan, rel hukum yang seharusnya lurus dan kokoh justru penuh retakan, membuat perjalanan keadilan berisiko tergelincir sebelum mencapai stasiun kebenaran.

Baca Juga :  Soal Kasus GOR Remaja, Klemens Meba : Tanya Ke Ary Mulyadi

Dalam konferensi pers di halaman Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (7/5/2026), tim hukum menyampaikan nota perlawanan dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Yosua Nainatun, SH, langkah hukum ini merupakan penerapan tegas dari pembaruan KUHAP Baru, Pasal 206 UU Nomor 20 Tahun 2025. “Perubahan ini bukan sekadar istilah, melainkan pergeseran paradigma besar.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, FMP2L Halibasar Segel Kantor Desa

Terdakwa kini ditempatkan sebagai subjek hukum aktif yang berhak melawan cacat prosedural,” ujarnya.

Tim hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat bentuk dan isi sesuai Pasal 144 KUHAP Baru. Unsur perencanaan dalam dakwaan pembunuhan berencana tidak diuraikan jelas. Selain itu, pasal-pasal yang dicantumkan dinilai tercampur aduk dan membingungkan. Halaman:

Caroline Yosef, SH menambahkan, dakwaan hanya menggunakan frasa umum “bersama-sama” tanpa merinci peran masing-masing terdakwa. Hal ini dianggap melanggar hak pembelaan.

Baca Juga :  Polda NTT Tegaskan SP3 Bukan Kegagalan, Bukti Penegakan Hukum Profesional demi NTT Zero TPPO

Reinhold Lay menyoroti kontradiksi visum et repertum yang menyatakan penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan, namun JPU tetap mendakwakan para terdakwa dengan ancaman hukuman mati.

  • Bagikan