KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penasihat hukum minta Majelis Hakim membatalkan tuduhan terhadap 7 tersangka dalam kasus kematian Sabastian Bokol. Karena menurut mereka kasus ini seperti kereta api yang dipaksa berangkat tanpa rel yang utuh. Karena itu 7 terdakwa kasus penemuan jasad Sebastian Bokol dinilai cacat formil. Tim advokat menegaskan, rel hukum yang seharusnya lurus dan kokoh justru penuh retakan, membuat perjalanan keadilan berisiko tergelincir sebelum mencapai stasiun kebenaran.
Dalam konferensi pers di halaman Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (7/5/2026), tim hukum menyampaikan nota perlawanan dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Yosua Nainatun, SH, langkah hukum ini merupakan penerapan tegas dari pembaruan KUHAP Baru, Pasal 206 UU Nomor 20 Tahun 2025. “Perubahan ini bukan sekadar istilah, melainkan pergeseran paradigma besar.
Terdakwa kini ditempatkan sebagai subjek hukum aktif yang berhak melawan cacat prosedural,” ujarnya.
Tim hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat bentuk dan isi sesuai Pasal 144 KUHAP Baru. Unsur perencanaan dalam dakwaan pembunuhan berencana tidak diuraikan jelas. Selain itu, pasal-pasal yang dicantumkan dinilai tercampur aduk dan membingungkan. Halaman:
Caroline Yosef, SH menambahkan, dakwaan hanya menggunakan frasa umum “bersama-sama” tanpa merinci peran masing-masing terdakwa. Hal ini dianggap melanggar hak pembelaan.
Reinhold Lay menyoroti kontradiksi visum et repertum yang menyatakan penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan, namun JPU tetap mendakwakan para terdakwa dengan ancaman hukuman mati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











