ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Sebastian Bokol, Dakwaan JPU Cacat Formil, Hakim Diminta Batalkan Tuduhan Terhadap 7 Terdakwa

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Bokol
Penasihat Hukum minta Majelis Hakim batalkan tuuduhan terhadap tuju tersangka ( Antonius Taolin )

Tim hukum juga menilai proses penetapan tersangka cacat prosedur, rekonstruksi tidak sah, serta alat bukti utama tidak relevan. Hak-hak terdakwa sejak awal disebut dilanggar, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.

Berdasarkan seluruh alasan hukum, tim advokat memohon majelis hakim menyatakan dakwaan JPU cacat formil, tidak sah, dan membebaskan klien mereka dari segala tuduhan.

Dan ketika kapal hukum itu hendak berlayar, penumpang disuguhi kemewahan semu: dek berkilau, layar megah, namun mesin di bawahnya keropos. Jika kapal tetap dipaksakan berangkat, ia hanya akan menjadi pesta di atas ombak kebohongan. Keadilan sejati bukan kapal mewah untuk segelintir orang, melainkan perahu kokoh yang membawa semua jiwa menuju pelabuhan kebenaran.

Baca Juga :  Buntut Kasus Penganiayaan Tahanan,  Kapolsek Sasitamean Dicopot, Eben Minta Kapolda NTT PDHT Oknum Polisi Ande Boro 

Epilog Editorial

Kasus Sebastian Bokol menjadi ujian besar bagi integritas hukum acara pidana di Indonesia. Ketika advokat menyoroti cacat formil dakwaan, pesan yang disampaikan jelas: hukum tidak boleh berdiri di atas fondasi rapuh.

Majelis hakim ditantang untuk menegakkan prinsip bahwa keadilan bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional setiap warga

 

  • Bagikan