ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

JOIN NTT dan SPRI NTTMinta Polisi Hormati Mekanisme UU Pers

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
uu
JOIN NTT dan SPRI NTTMinta Polisi Hormati Mekanisme UU Pers ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Ketua Jurnalis Online Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur, Joey Rihi Ga, angkat bicara terkait laporan Fidelis Patman Werang terhadap media Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Kupang, Jumat (8/5/2026), Joey menegaskan bahwa pemberitaan yang dilaporkan merupakan sengketa pers sehingga mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk Fidelis Patman Werang.

Baca Juga :  Kodaeral VII Gagalkan 13,61 Ton Miras Ilegal Antar Pulau di Pelabuhan Bolok

Namun, ia menilai produk jurnalistik memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan perkara pidana umum.

“Materi yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan. Informasi diperoleh dari pengurus koperasi selaku pejabat resmi dan telah dilakukan upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey.

JOIN NTT juga meminta Kepolisian Resor Flores Timur untuk menaati mekanisme penanganan sengketa pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Baca Juga :  OPM: Jual Ganja Beli Senjata Itu Sah dalam Perjuangan, Tapi Jangan Edar ke Masyarakat Papua

Joey menegaskan, laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum masuk ke tahap penyidikan.

“Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukan untuk melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan kerja jurnalistik yang beritikad baik tidak dikriminalisasi,” katanya.

Selain itu, JOIN NTT juga menyinggung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurut Joey, Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 mengecualikan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.

Baca Juga :  Kejari Atambua Dapat Hadiah Rok Mini Dari AMP2H

Ia menilai transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana puluhan ribu anggota merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak diberitakan media.

Dalam pernyataannya, Joey juga mengimbau Fidelis Patman Werang untuk menggunakan hak jawab atau mengadukan sengketa tersebut ke Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.

  • Bagikan