Polda NTT Kedepankan Pendekatan Humanis Saat Aksi Unjuk Rasa Tersebut
KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polda Nusa Tenggara Timur mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam pelayanan aksi unjuk rasa gabungan Cipayung Plus Kota Kupang dan Komunitas Pick Up Kupang yang berlangsung di Mapolda NTT dan Kantor Gubernur NTT, Kamis (7/5/2026).
Aksi yang melibatkan sekitar 200 massa tersebut sempat berlangsung ricuh ketika massa memaksa masuk ke area Kantor Gubernur NTT hingga terjadi aksi saling dorong dan pelemparan batu yang menyebabkan sejumlah peserta aksi maupun anggota kepolisian mengalami luka-luka.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sejak awal personel pengamanan telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dengan mengedepankan pelayanan pengamanan secara persuasif dan profesional.
“Personel Polda NTT dan Polresta Kupang Kota sejak awal mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan ruang kepada massa aksi untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan tertib. Namun situasi berkembang dinamis ketika massa memaksa masuk ke area Kantor Gubernur,” ujar Kabidhumas Polda NTT.
Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA di depan Mapolda NTT sebelum massa bergerak menuju Kantor Gubernur NTT sambil melakukan orasi terkait sejumlah isu, mulai dari TPPO, pendidikan, buruh, program MBG, hingga kebijakan operasional kendaraan pick up di NTT.
Situasi memanas ketika massa yang belum mendapat respons dari pihak pemerintah daerah mencoba menerobos pintu gerbang Kantor Gubernur hingga melakukan pengrusakan. Aparat kepolisian kemudian melakukan langkah pengendalian massa sesuai SOP guna mencegah situasi semakin tidak terkendali.
Dalam insiden tersebut, dua anggota kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu saat menjalankan tugas pengamanan.
Korban dari pihak Polri yakni Bripka Yusuf Marsel Sunbanu dari Samapta Polresta Kupang Kota yang mengalami luka robek pada pelipis dan mendapat tiga jahitan dari tim medis Biddokes Polda NTT. Sementara Bripda Lalu Muhammad Radja Maulidhi dari Ditsamapta Polda NTT mengalami luka robek pada bagian pipi kanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











