Selain anggota Polri, beberapa peserta aksi juga mengalami luka saat kericuhan terjadi.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap membuka ruang komunikasi dengan massa aksi. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.25 WITA, perwakilan massa diterima untuk berdialog bersama Direktur Intelkam Polda NTT yang didampingi Kabidpropam Polda NTT dan Kapolresta Kupang Kota di ruang Bid Humas Polda NTT.
Sekitar pukul 20.00 WITA, dua orang yang diduga menjadi korban dari massa aksi, masing-masing berinisial YN dan DS, secara resmi membuat laporan di SPKT Polda NTT serta pengaduan masyarakat di Yanduan Bid Propam Polda NTT.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda NTT memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Dengan semangat ‘Polda NTT Penuh Kasih’, kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan secara tertib, aman, dan bijaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Polda NTT juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan sosial di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kami mengajak semua pihak untuk tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah NTT agar tetap aman, kondusif, dan harmonis,” pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











