Hak Jawab Polda NTT Terkait Berita Bripka Semuel
KUPANG,fokusnsuatenggara.com- Setelah melalui penyelesaian di Dewan Pers, akhirnya pihak Pilda NTT dan redaksi fokusnsuatenggara.com bersepakat menyelesaikan persoalan yang dilaporkan oleh Polda NTT melalui mekanisme Hak Jawab sesuai putusan Dewan Pers.
Berikut redaksi turunkan secara utuh Hak Jawab Polda NTT terkait pemberitaan dengan judul “Diduga Terlantar Istri dan Anaknya Oknum Polisi Bripka Semuel Intimidasi, Teror, Ancam dan Tahan Dua Motor Wartawan” Link : https://fokusnusatenggara.com/hukum-dan-kriminal/diduga-terlantar-istri-dan-anaknya-oknum-polisi-bripka-semuel-intimidasi-teror-ancam-dan-tahan-dua-motor-wartawan/
KEPOLISIAN DAERAH NUSATENGGARA TIMUR
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
Nomor : B/34/V/REN.2.3./2026/Bidhumas Klasifikasi: Biasa
Lampiran : Lembar
Hal : Hak jawab ke media fokusnusatenggara.com
Kepada
Yth. PIMPINAN REDAKSI FOKUSNUSATENGGA RA.COM
di Tempat
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri;
- Surat Dewan Pers Nomor: 545/DP/IV/2026 tanggal 30 April 2026 HAL Penyelesaian Pengaduan.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, disampaikan kepada Pimpinan Redaksi pada hari ini Sabtu, 2 Mei 2026 Bidang Humas Polda NTT akan menyampaikan Klarifikasi berdasarkan pemberitaan oleh media online fokusnusatenggara.com dengan Judul “Diduga Terlantar Istri dan Anaknya Oknum Polisi Bripka Semuel Intimidasi, Teror, Ancam dan Tahan Dua Motor Wartawan”, yang terbit pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, dengan Link pemberitaan https://fokusnusatenggara.com/hukum-dan-kriminal/diduga- terlantar-istri-dan anaknya-oknum-polisi-bripka-semuel-intimidasi-teror-ancam-dan- tahan-dua-motor- wartawan/, terkait dengan pemberitaan tersebut dapat kami sampaikan Klarifikasi sebagai berikut:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











